Dalam kesempatan itu, Nurhaida juga menyampaikan sejumlah aturan yang sudah diterbitkan bidang Pengawasan sektor Pasar Modal OJK pada semester I tahun 2016, yaitu: 5 Peraturan OJK, 2 Surat Edaran OJK dan Surat Edaran Dewan Komisioner.
Adapun 5 POJK yakni POJK No. 19/POJK.04/2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate Kontrak Investasi Kolektif, POJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, POJK No.21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal, POJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Wakil Perantara Pedagang Efek dan POJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sedangkan SEOJK yang sudah diterbitkan adalah SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Sementara SEDK yang telah dirilis OJK adalah SEDK No.1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.













