Sedangkan SEOJK yang sudah diterbitkan adalah SEOJK No. 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Sementara SEDK yang telah dirilis OJK adalah SEDK No.1/SEDK.04/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Protokol Manajemen Krisis Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
Lebih lanjut dia mengatakan beberapa regulasi yang akan diterbitkan pada semester berikutnya adalah sebagai berikut RPOJK tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE); RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu; RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik; RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan; RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; RSEOJK tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik; RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek; dan RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.
Komentari tentang post ini