JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan salah satu tujuan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial adalah untuk menekan biaya premi agar lebih terjangkau.
“Kami mendorong premi kesehatan yang lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR seperti dikutip dari ANTARA di Jakarta, Senin (30/6).
Menurut Ogi, OJK telah meminta perusahaan asuransi melakukan simulasi perbandingan harga premi yang menggunakan serta tidak menggunakan skema co-payment.
“Secara analitis, premi yang menggunakan co-payment itu lebih murah. Tentu saja dengan asumsi bahwa ada inflasi kesehatan yang tinggi dan sebagainya,” ujar dia.
Ogi menjelaskan penerapan co-payment paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.
Namun, terdapat batas maksimum nilai klaim yang dapat diajukan, yakni sebesar Rp300 ribu per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan untuk klaim rawat inap.