Sementara di pasar modal, penghimpunan dana oleh korporasi pada periode Januari-Juli 2018 telah mencapai Rp108 triliun, dengan emiten baru sebesar 35 perusahaan. Total dana kelolaan investasi hingga akhir Juli 2018 telah mencapai Rp717,6 triliun, meningkat 4,63% dibandingkan akhir tahun 2017.
“Di tengah berlanjutnya volatilitas di pasar keuangan dalam negeri, profil risiko lembaga jasa keuangan (risiko kredit, pasar, dan likuiditas) masih terjaga pada level yang manageable,” ulasnya.
Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat sebesar 2,73% (Juni 2,67%), sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada pada level 3,18% (Juni 3,15%).
Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan tercatat pada level yang cukup tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan per Juli 2018 tercatat sebesar 22,76%, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 311% dan 457%.
Dinamika di pasar keuangan diperkirakan masih akan berlanjut seiring masih tingginya downside risk di lingkup global.
“OJK senantiasa mencermati berbagai perkembangan di perekonomian dan pasar keuangan, serta dampaknya terhadap likuiditas pasar keuangan dan kinerja sektor jasa keuangan nasional,” ucapnya.
Beberapa faktor risiko yang menjadi perhatian di antaranya adalah perkembangan suku bunga dan likuiditas global, gejolak di pasar keuangan emerging markets, dan tensi perang dagang.
“OJK akan mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional serta memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini