JAKARTA – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang pembelian kembali saham (buyback) tanpa RUPS mulai membuahkan hasil.
Pada Senin (24/8), ada beberapa emiten BUMN yang mengajukan pembelian kembali sahamnya.
“Saya dilaporkan hari ini akan ada beberapa (emiten BUMN). Paling tidak Bu Rini (menteri BUMN, Rini Soemarno) menjanjikan hari ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad ketika ditanya terkait jumlah BUMN yang mengajukan buyback saham di Gedung DPR Jakarta, Senin (24/8).
Seperti diketahui, OJK kembali merilis Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang “Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Dengan penerbitan SE tersebut maka Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun dengan ketentuan total pembelian kembali saham paling banyak 20% dari modal disetor (termasuk treasury stocks) dan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
Komentari tentang post ini