Menurutnya, bleid baru ini diterbitkan setelah melihat kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 5 (lima) bulan terakhir yang terus mengalami tekanan. Bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia yang terus mengalami penurunan sejak 5 (lima) bulan terakhir.
Muliaman menjelaskan, dorongan buyback saham tersebut bukan dikategorikan sebagai intervensi OJK terhadap perdagangan di pasar modal. Dia menilai, penurunan IHSG sudah berada di posisi bottom yang mencapai 25 persen year-to-date.
Namun demikian, Muliaman enggan menyebutkan sejumlah nama BUMN yang berencana mengajukan buyback.
“Belajar dari (pengalaman) tahun 2013. Insya Allah akan ada dampaknya. Kami membuka aturan itu, mau dimanfaatkan silakan. Tetapi yang jelas kami buka,” tuturnya.
Dia berharap, para pelaku pasar keuangan tidak terlalu panik menghadapi kondisi ekonomi terkini.
Menurut Muliaman, sejauh ini daya tahan perbankan masih kuat dan tidak menerima dampak secara langsung.
“Jangan sampai nanti kelesuannya akan mendorong (kenaikan) non performing loan (NPL),” ucap Muliaman sembari menyebutkan bahwa aturan buyback saham akan dicabut hingga kondisi pasar kembali normal.
Komentari tentang post ini