JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menambah lima pelapor baru guna memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Perluasan cakupan pelapor SLIK tersebut dimuat dalam aturan baru yang diterbitkan OJK, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.
“Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (8/8).
Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada lembaga jasa keuangan (LJK).
Komentari tentang post ini