Aman menuturkan, lima pelapor yang ditambahkan OJK tersebut meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship; perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
Selanjutnya, ada perusahaan penjaminan; perusahaan penjaminan syariah; dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending).
Adapun batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK tersebut diundangkan.
Sebelumnya, terdapat delapan pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK yaitu, bank umum; bank perekonomian rakyat; bank perekonomian rakyat syariah; lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana; perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek; lembaga pendanaan efek.
Kemudian, lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah; dan LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Komentari tentang post ini