TOKYO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani naskah kerja sama dengan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) di Tokyo, Jepang, Selasa (29/10) siang waktu setempat.
Naskah kerja sama yang tertuang dalam bentuk Exchange of Letter (Pertukaran Nota Kesepahaman) tersebut menyepakati beberapa area kerja sama di bidang pertukaran informasi, pengkajian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan di sektor jasa keuangan kedua negara.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Komisioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka di Kantor Pusat Japan FSA di Tokyo dengan disaksikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Muhammad Lutfi.Nota Kesepahaman dengan Japan FSA ini adalah naskah kerja sama bilateral OJK pertama dengan otoritas jasa keuangan asing sejak OJK mulai beroperasi pada 31 Desember 2012.
OJK juga dalam proses penandatanganan nota kerja sama serupa dengan beberapa otoritas jasa keuangan negara lain khususnya di kawasan Asia Pasifik.
Komentari tentang post ini