OJK sebagai lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya tentu tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalankan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Namun demikian, pemanfaatan kecanggihan teknologi tersebut dapat berpotensi munculnya kerawanan yang mengakibatkan terbukanya sistem komunikasi. Sehingga ini memungkinkan siapapun dapat mengakses informasi untuk berbagai kepentingan mereka.
Oleh karena itu, Lemsaneg sesuai tugas dan kewenangannya berkewajiban memberikan dukungan persandian bagi OJK.
Dukungan diberikan dalam upaya melakukan perlindungan infrastruktur maupun sistem informasi dan komunikasi yang telah tergelar di OJK melalui teknik-teknik persandian yang dikembangkan oleh Lemsaneg.
Komentari tentang post ini