Dalam rangka mendukung proses aksesi tersebut, Ogi pada Rabu (4/3), menyampaikan presentasi self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD terkait sektor dana pensiun, yaitu Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans di hadapan delegasi negara anggota OECD.
Dalam pemaparannya, Ogi menjelaskan berbagai aspek sistem dana pensiun nasional, antara lain struktur industri dana pensiun di Indonesia, kerangka regulasi dan pengawasan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta implementasi pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang mendukung stabilitas industri dan perlindungan peserta.
Indonesia juga secara objektif mengidentifikasi beberapa area penguatan dibandingkan dengan standar OECD, antara lain pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, penguatan desain manfaat pensiun yang lebih mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta peningkatan cakupan kepesertaan program pensiun.
“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” kata Ogi.












