JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), sehingga memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis di sektor keuangan. “UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga/otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sebagai tindak lanjutnya kami keluarkan tiga POJK ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu (6/4).
Adapun tiga POJK yang dikeluarkan itu adalah POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum; POJK tentang Bank Perantara; dan POJK tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
Dia menjelaskan, POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum memuat aturan mengenai penanganan permasalahan bank, baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain bank sistemik.
Komentari tentang post ini