JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) guna mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (05/6/2024) mengemukakan, penerbitan POJK 8 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat basis hukum atau legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
Melalui POJK 8 Tahun 2024, menurut Aman, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik.
“Sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat,” ungkapnya.
Komentari tentang post ini