Adapun beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
1. Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
3. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
* Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan;
* Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi;
* Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.
Seperti diketahui, POJK 8 Tahun 2024 ini memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan dan akan berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024.
Komentari tentang post ini