b. Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 (enam) bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan.
Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut. Apabila kinerja issuer dinilai tidak/kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi a.l. suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya.
c. Melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.














