JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan PSAK 71-Instrumen Keuangan dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar.
Panduan ini dikeluarkan terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.
Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 – Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 – Instrumen Keuangan.
Dalam atuan ini, OJK meminta perbankan:
a. Mematuhi dan melaksanakan POJK No. 11/POJK.03/2020 dan secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.
b. Menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu selamalamanya 1 (satu) tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.














