JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam keterangan, dikutip Kamis (15/8/2024), penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
POJK SAF LJK ini, demikian Aman, mengatur beberapa hal seperti penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, dan konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK, termasuk sektor swasta.
Di samping itu, kewajiban ini juga mengatur penyusunan dan penyampaian kebijakan strategi anti fraud (SAF), serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental.
Tak hanya itu, aturan OJK ini juga mengatur sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.











