JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru, yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 dalam upaya memperkuat pengawasan pada perusahaan pembiayaan dan perusahaan Efek.
POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sedangkan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (17/6), penerbitan POJK 7/2022 mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko secara efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.
Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual-beli, manajemen arus kas dan/atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.













