OJK Terbitkan Peraturan Transparansi dan Publikasi SBDK Bagi BUK

Monday 26 Aug 2024, 10 : 19 pm
Aman Santosa
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa

JAKARTA – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan OJK menerbitkan peraturan transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional (BUK) guna mendorong pembiayaan ekonomi.

“Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK),” kata Aman di Jakarta, Senin. (26/8)

Penerbitan POJK itu merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga cost of fund, margin, dan overhead cost, untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.

Baca juga :  Kinerja ISAT di 2021 Berbalik Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp6,75 Triliun

POJK SBDK tersebut mengatur antara lain SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Carol Aji

Adalah wartawan senior di Indonesia dengan segudang karya jurnalisnya yang memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

KA Maglev China Berkecepatan 1000 Km/Jam

BEIJING-(BERITAMONETER) – Kereta api berteknologi levitasi magnetik (maglev) yang melaju
hal ini berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'aruf Amin, dan sejumlah kementerian terkait

Ini Bunyi SKB Pembubaran FPI

JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani