JAKARTA – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan OJK menerbitkan peraturan transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional (BUK) guna mendorong pembiayaan ekonomi.
“Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK),” kata Aman di Jakarta, Senin. (26/8)
Penerbitan POJK itu merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga cost of fund, margin, dan overhead cost, untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
POJK SBDK tersebut mengatur antara lain SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.