Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK seperti HPDK, overhead, dan margin, serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail seperti adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil.
Dalam penyusunan SBDK, BUK perlu mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi. BUK perlu memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
POJK SBDK itu juga mengatur penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, yang terdiri atas HPDK, biaya overhead, dan margin.
HPDK antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga dan biaya non-dana pihak ketiga. Biaya overhead mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
Kemudian, margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Komentari tentang post ini