JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).​
Kepala Eksekutif Penga​was Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools Pemerintah, untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pasca-diberlakukannya UU P2SK.
POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku pemegang saham.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) [PT SMI] telah diawasi sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.












