JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.04/2014, Kamis (24/4).
SE ini mengatur tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.
Keterangan tertulis OJK menyebutkan bahwa SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan pelaksanaan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.10, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal.
Regulasi ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah dan memperluas pemodal Reksa Dana.
Komentari tentang post ini