Selanjutnya diatur ketentuan mengenai Manajer Investasi atau APERD dapat melakukan Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik, dengan ketentuan Manajer Investasi atau APERD wajib terlebih dahulu memiliki sistem Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik, mencantumkan tata cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik dalam Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus, dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
SEOJK ini juga mengatur ketentuan mengenai sistem elektronik yang digunakan oleh Manajer Investasi atau APERD dalam melakukan transaksi penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana secara elektronik harus memenuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaannya dan wajib memastikan adanya sistem pengamanan bagi nasabah yang bermaksud melakukan transaksi Penjualan (subscription) dan Pembelian Kembali (redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.
Selain hal tersebut di atas, diatur pula ketentuan mengenai Bank Kustodian wajib memastikan bahwa dana dari hasil pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana disampaikan ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan atau ke rekening atas nama Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama sesuai dengan perintah pemegang Efek Reksa Dana untuk pembayaran Reksa Dana lain oleh dan atas nama pemegang Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan.













