SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, Serta Tata Cara Penjualan (Subscription) Dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 24 April 2014.
Adapun Surat Edaran ini dapat diakses melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: www.ojk.go.id, atau dengan menglik tautan ini:- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik













