JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan. Upaya ini ditujukan untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini. Pengawas bank akan mengawasi maksimum suku bunga DPK yang diberikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan bahwa secara umum kondisi likuiditas perbankan pada saat ini masih berada dalam kondisi yang wajar. Namun demikian, meningkatnya persaingan untuk memperolehan DPK di perbankan saat ini telah mendorong perbankan untuk memperebutkan DPK melalui persaingan pemberian suku bunga dana. Sesuai Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK perbankan hingga posisi Juli 2014 masih terus meningkat dan telah berada diatas suku bunga acuan BI (7,50 persen) dan suku bunga penjaminan LPS (7,75%). “Suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang pada gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional,” jelasnya di Jakarta, Selasa (30/9).
Komentari tentang post ini