Untuk itu, sesuai hasil diskusi dan masukan bank-bank BUKU 3 dan 4 serta mengingat dampak negatif persaingan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkreditan, khususnya nasabah kredit mikro yang merupakan populasi terbesar dari debitur kredit, maka OJK melalui supervisory action menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK sebagai berikut: Pertama, memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75% untuk nominal simpanan sampai dengan Rp2 milyar dengan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana; Kedua, BUKU 4 : maksimum suku bunga 200 bps diatas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,50% termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana; Ketiga BUKU 3 : maksimum suku bunga 225 bps diatas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,75% termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana; dan Keempat untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, maka pengawas juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut serta mendukung penurunan suku bunga DPK. “Dengan demikian, diharapkan penerapan pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku secara efektif di seluruh industri perbankan,” jelasnya.















