Selain mengacu pada masukan bank-bank, penetapan suku bunga maksimum DPK tersebut juga mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara (SUN, ORI Sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8-8,5% sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to higher yield instrument.
Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk BUKU 3 dan 4 mulai tanggal 1 Oktober 2014 dan wajib dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo .
Untuk menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan ini, maka perbankan diharuskan mengupayakan penurunan suku bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimum suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK (Departemen Pengawasan terkait) pada kesempatan pertama. Selain itu, perbankan juga memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit tersebut dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan. “Melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaaan sumber dana serta mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian,” tegasnya.















