JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menetapkan saham PT Esta Indonesia Tbk (NEST) sebagai Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ini seiring Keputusan Nomor: KEP-45/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Esta Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Esta Indonesia Tbk.
Menurut Luthfy Zain Fuady, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, dalam laman OJK, dikutip Jumat (09/8/2024), sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik, demikian Luthfy, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.