JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk sebagai Efek Syariah. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/2014. Dengan demikian, Efek Syariah dari PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk juga masuk dalam Daftar Efek Syariah, sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk sebelumnya. “Sumber data yang digunakan untuk penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran, serta data pendukung lain berupa daya tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya,” seperti yang dikutip dari laman ojk.go.id di Jakarta, Jumat (2/5).
Secara periodik OJK akan melakukan tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik terkait. Tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, serta fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.