JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Impack Pratama Industri Tbk. sebagai Efek Syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 sebagaimana telah diubah dengan Nomor KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah. “Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Impack Pratama Industri Tbk,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/12).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.