JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2016 tentang Penetapan Saham PT Waskita Beton Precast Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah. “Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk ,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/9).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Komentari tentang post ini