JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menetapkan saham PT Topindo Solusi Komunika Tbk (TOSK) sebagai Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penetapan ini seiring Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-10/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Topindo Solusi Komunika sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Topindo Solusi Komunika Tbk (TOSK).
Menurut Luthfy Zain Fuady, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, dalam laman OJK, dikutip Kamis (01/2/2024), sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Komentari tentang post ini