JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menuturkan bahwa terdapat tiga pedagang aset kripto domestik yang terafiliasi dengan pedagang luar negeri.
“Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri, setidaknya terdapat dua pedagang aset keuangan digital lain yang memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri,” kata Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat (9/5).
Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai afiliasi luar negeri tersebut diperoleh OJK dari laporan keuangan audited dari masing-masing pedagang aset keuangan digital, sebagai bagian dari proses Know Your Entity (KYE).
“Proses KYE yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujarnya lagi.
Hasan menyatakan bahwa dua entitas perdagangan aset kripto lainnya yang juga terafiliasi dengan entitas luar negeri adalah Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia.