JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Program Layanan Konsumen Terintegrasi (Integrated Financial Customer Care) dengan peningkatan pelayanan melalui sistem yang memiliki fasilitas“trackable” dan “traceable”. Layanan Konsumen Terintegrasi, yang akan melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ditujukan agar tugas dan amanat Undang-undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu fungsi edukasi dan perlindungan konsumen bisa terlaksana semakin baik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad akan meluncurkan program Layanan Konsumen Terintegrasi OJK pada hari Kamis (6/4). Layanan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan konsumen keuangan dan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan laporan, serta melakukan pengaduan terkait layanan dan produk industri keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan lainnya.
Menurutnya, layanan Konsumen Terintegrasi dengan fasilitas “trackable” dan “traceable” ini akan mempertemukan Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam satu sistem. Konsumen dapat mengetahui sampai sejauh mana proses penanganan pengaduannya dilakukan, sementara bagi PUJK dapat mengetahui pengaduan konsumen yang ditujukan kepadanya melalui sistem itu. Fasilitas-fasilitas tersebut dibangun dengan tujuan agar penyelesaian pengaduan Konsumen dapat dilakukan secara lebih responsif dan transparan. “Kedua fasilitas tersebut dapat dilakukan melalui akses pada website/portal dengan alamat https://konsumen.ojk.go.id,” jelasnya.
Komentari tentang post ini