Keterlibatan PUJK dalam layanan konsumen terintegrasi OJK ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki unit kerja dan/atau fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan Konsumen.
Dengan beroperasinya Layanan Konsumen Terintegrasi ini diharapkan akan lebih memudahkan Konsumen dan PUJK dalam menyelesaikan pengaduan.
Sebelumnya pada 6 Mei 2013, OJK juga sudah meluncurkan program Layanan Konsumen Terintegrasi ini dengan pelayanan dan fasilitas melalui pihak outsourcing. Acara peluncuran Layanan Konsumen Terintegrasi akan dilangsungkan di ruang lobby Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta pada pukul 09.30-12.00 WIB yang dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisi XI DPR RI (Ketua & Wakil Ketua), Wakil Menteri Kominfo, Gubernur DKI Jakarta, serta perwakilan dari lembaga pemerintah maupun asosiasi dan industri keuangan. (gam)
Komentari tentang post ini