JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan United Nation Development Programme (UNDP) Indonesia. LoI tersebut merupakan langkah awal kesepakatan OJK dan UNDP atas penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia melalui peran lembaga jasa keuangan.
Penandatanganan LoI antara OJK dan UNDP dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Country Director UNDP Indonesia, Christophe Bahuet.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyambut baik rencana kerjasama antara OJK dan UNDP Indonesia dalam mendukung program SDGs di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Sebagian besar dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) sangat relevan dengan tugas dan kewenangan OJK sebagai regulator, terutama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan yang merupakan landasan pembangunan berkelanjutan,” ujar Muliaman di Jakarta, Senin (8/8).
Muliaman juga menambahkan lebih lanjut bahwa SDGs ini sejalan dengan program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain itu, master plan sektor jasa keuangan yang diterbitkan oleh OJK juga memiliki tiga fokus utama yang relevan yaitu sektor jasa keuangan yang kontributif, stabil dan inklusif.














