JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H dengan nilai Rp 6,280 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
“Modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris PT. BPR MAMS adalah pemalsuan dokumen,” terangnya.
Adapun tindakan pemasulsuan yang dilakukan adalah dengan melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan/atau dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT. BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi.