Menurut dia, sekarang ini terdapat dua entitas potensial yang paling siap untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian.
“Kalau ditanya kesiapan, terutama yang dua ini yang paling siap dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan kan kita terapkan Rp14 triliun ya, dua ini yang paling siap,” katanya.
Jika sudah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan usaha bulion dari OJK, katanya, entitas tersebut dapat memperluas bisnis agar tidak sebatas penyimpanan emas.
Kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan
Di samping itu, pemerintah akan menyusun peta jalan usaha bulion jangka panjang untuk mendukung pengembangan usaha bulion secara optimal di Indonesia.
“Kita akan bersama-sama dengan pemerintah akan membuat roadmap mengenai bulion supaya nanti kegiatan usaha bulion itu bisa berjalan optimal sesuai yang kita harapkan dan memberikan manfaat untuk ekonomi yang sebesar-besarnya kepada kita. Ini dalam rangka kita menuju Indonesia Emas 2045. Jadi nanti roadmap kami akan buat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Komentari tentang post ini