JAKARTA-Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendukung wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewacanakan pencabutan terhadap aturan moratorium perizinan lembaga keuangan Pear to pear landing digital atau Pinjol.
“Pada prinsipnya kami mendukung setiap upaya lembaga keuangan yang potensial mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor riil dan UMKM. Apalagi saat ini hanya terdapat 102 perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang diawasi OJK”, ungkap Sultan di Jakarta, Sabtu (03/06/2023).
Menurutnya, jumlah fintech P2P landing tersebut masih belum cukup untuk mendorong inklusi keuangan mikro kepada masyarakat dan UMKM di Indonesia.
Ketersediaan Pinjol legal, sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak perlu lagi mengakses Pinjol ilegal yang banyak menimbulkan korban di daerah.
“Layanan keuangan digital telah terbukti menjadi suatu alat yang efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan. Dan pada akhirnya akan mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan data beli dan aktivitas ekonomi yang produktif”, jelas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Komentari tentang post ini