JAKARTA-Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam siaran pers, Kamis (24/5/2018), terdapat enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas pada bulan Mei 2018.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, rilis tersebut dipublikasikan karena keenam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi, serta menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal. Akibatnya, kegiatan yang dilakukan entitas ini berpotensi merugikan masyarakat.
Dikatakan Tongam, Satgas Waspada Investasi telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh instansi terkait juga telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan,” ujarnya lagi.
Karena itu, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Komentari tentang post ini