Sekitar 35,54% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran bunga ke-4 sampai dengan bunga ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 seri C, dan sisanya akan digunakan untuk pembayaran sebagian bunga pinjaman bank.
Sementara, dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sekitar 16,02% akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan, melalui pembayaran utang pokok Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A.
Sekitar 16,02% akan digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pembiayaan yang diperoleh Perseroan, melalui pembayaran seluruh dana (ra’s al-mal) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 Seri A;
Sekitar 30,96% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal, dan sisanya untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pengembangan pusat data SSDP, yang seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah kepada SSDP secara langsung dari Perseroan.















