JAKARTA– Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit adalah puncak dari gunung es kebermasalahan mutu jaminan kesehatan nasional.
Terkait hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng memberi pernyataan publik sebagai bagian dari tugas pengawasan.
Menurutnya, menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan.
“Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023. Kami menerima ragam pengaduan dan konsultasi ikhwal penolakan dan penundaan berlarut layanan gawat darurat, tidak memberikan layanan rawat inap tepat waktu, kuota waktu dan diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS. Muaranya pihak pasien yang dirugikan, termasuk hingga meninggal dunia”, ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025).
Untuk itu, Robert menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki.