Oleh: Salamuddin Daeng
Bagi yang mau mengerti tentu sedikit tau mengapa Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law ambyar.
Tapi tidak untuk yang budeg.
Undang-Undang (UU) yang disahkan DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 ini ini telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengapa bisa? Sehebat itu MK bisa membuyarkan rencana paling utama pemerintahan ini untuk bisa keluar dari krisis.
Sehebat itu MK bisa menenggalamkan proyek paling ambisius para konglomerat Indonesia untuk selamat dari kebangkrutan?
Ya boleh jadi MK memang setangguh itu sekarang, namun untuk dapat membubarkan Omnibus Law, maka kekuatan yang telah digunakan MK adalah kekuatan Mega Mind.
Putusan MK menyayat hati pembuat Omnibus Law.
Putusan itu mempermalukan pemerintah yang sudah GR begitu UU ini disyahkan oleh DPR.
Putusan MK ini menjadi teror dan meninggalkan trauma yang mendalam bagi pihak pemyandang dana Omnibus Law.
Komentari tentang post ini