JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law karena agenda liberalisasi yang diatur didalamnya menimbulkan ketidak-adilan untuk rakyat serta bertentangan dengan Konstitusi.
“Omnibus Law disusun hanya untuk memfasilitasi kepentingan investor dan membuka ruang monopoli lebih besar lagi untuk korporasi. Apalagi, omnibus law lebih merujuk pada isi perjanjian perdagangan bebas ketimbang amanat Konstitusi,” terang Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti di Jakarta, Kamis (16/7).
Rachmi menjelaskan penghapusan pasal 20 UU Paten di dalam Pasal 110 Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan kembali memperkuat ruang monopoli paten obat oleh perusahaan-perusahaan farmasi besar dan berdampak jangka panjang bagi pemenuhan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
“Dihapusnya pasal 20 UU Paten menyebabkan obat yang dipatenkan tidak dapat diakses oleh pasien di Indonesia karena tidak ada kewajiban bagi pemilik paten obat, biasanya perusahaan farmasi asing, untuk menjual produknya di Indonesia. Termasuk menghilangkan kekuatan pemerintah untuk dapat melaksanakan penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat versi generik yang dibutuhkan oleh publik khususnya disituasi darurat, seperti penggunaan lisensi wajib,” ujarnya.
Komentari tentang post ini