JAKARTA-Banyak kalangan mempermasalahkan perbedaan hasil audit antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus kerugian keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Rp12,6 Triliun.
Padahal inti masalahnya bukan terletak pada laporan keuangan. Tapi pada aspek pengelolaan investasi dan produk yang kurang prudent.
“Kalau audit tahun buku 2006 sudah jauh sekali. Karena dalam UU Akuntan Publik, itu sudah kadaluwarsa,” kata Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (30/12/2019).
Masalah opini auditor, kata Alumnus STAN, apalagi sudah mencapai 10 tahun-13 tahun yang lalu, tentu sudah tidak relevan lagi untuk dikaitkan dengan kasus tersebut. “Karena opini auditor itu kan pendapat dari auditor terkait penyajian laporan keuangan,” tegasnya.
Yang paling pokok itu, lanjut Tarko, bagaimana penyajian laporan keuangan perusahaan tersebut. Apakah sudah transparan atau belum. Karena opini hanya sebagai “tanda” saja bahwa laporan keuangan sudah ada yang memeriksa.
Komentari tentang post ini