Kegiatan intelijen perpajakan juga menyasar pada penyediaan data dan/atau informasi Wajib Pajak yang terdaftar maupun belum terdaftar, termasuk mengungkap praktek-praktek ekonomi yang tidak tercatat secara formal (legal reported, legal unreported dan illegal activity) yang dilakukan untuk menghindari pajak.
“Kegiatan intelijen perpajakan merupakan bagian integral dalam upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan nasional,” ujarnya.
Menurutnya, sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia mempercayakan tanggung jawab pembayaran dan pelaporan pajak kepada masyarakat Wajib Pajak.
Pengawasan dan intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.
Tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya.
Komentari tentang post ini