Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan ini yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2015.
Setelah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 berakhir, pada tahun 2016 Ditjen Pajak akan menggalakkan penegakan hukum dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan termasuk dari kegiatan intelijen dan pengawasan.
Komentari tentang post ini