JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Pratikno dan Prabowo Subianto dkk terkait uji materiil batas usia calon presiden (capres) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan olehJokowi Cs.
Apalagi, terdapat petunjuk kuat adanya persekongkolan jahat untuk memenangkan perkara Uji Mareriil di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023, yang putusannya sudah diorder dan diyakini akan dikabulkan.
Karenanya jauh sebelum MK membacakan putusan Uji Materiil dimaksud, pihak istana meminta agar nama Gibran Rakabuming Raka segera dicawapreskan berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian Permohonan Uji Materiil menguji konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023, pada persidangan tanggal 16/10/2023, setelah sebelumnya MK menolak Perkara yang sama yaitu Perkara No. : 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Isi putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, intinya adalah “Menyatakan pasal 169 huruf q UU No.7, Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada”.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menilai putusan MK ini kontroversil, kompleks dan problematik, serta berdaya rusak yang tinggi.
Alasannya, baik Presiden Jokowi sebagai Pihak Pemberi Keterangan, maupun Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair.
Hal ini terlihat dengan membiarkan persidangan Perkara No. 90/ PUU-XXI/ 2023, berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa Presiden Jokowi sebagai Pihak Pemberi Keterangan dalam Uji Materiil menyampaikan keberatan terkait adanya kondisi terlarang oleh ketentuan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009.
Komentari tentang post ini