JAKARTA-Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan ada yang meragukan kebijakan tax amnesty. Kebijakan itu diisukan menggerogoti kekayaan orang. “Tentu saja isu itu tidak benar. Justru Tax Amnesty ini merupakan kebijakan yang tepat. Karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Dialog Tax Amnesty, Repatriasi Dana ke Indonesia Peluang dan Tantangannya, Jakarta, (22/9/2016).
Menurut OSO sapaan akrabnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo itu merupakan kebijakan yang cerdas. Dengan kebijakan ini, Presiden ingin memberi kesempatan dan pengampunan dalam pembayaran pajak. Aturan ini dilakukan berdasarkan undang-undang yang ada. “Jadi dijamin tidak akan diganggu gugat, jangan khawatir,” terangnya.
Dengan adanya kebijakan itu, lanjut OSO, maka sekarang orang berduyun-duyun membayar pajak lewat tax amnesty. Tax Amnesty disebut Oesman Sapta sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan dana yang besar untuk memperkuat dan menjalankan negara.
Dalam menjalankan negara, pemerintah menggunakan strategic, structure, skill, system, speed dan target. Dalam menyusun program pembangunan, dikatakan Oesman Sapta kita mempunyai program jangka pendek, 15 tahun; jangka menengah, 25 tahun; dan jangka panjang, 50 tahun.















