TANGERANG – Sebanyak 44 orang Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara asal Tiongkok, Pakistan dan Nigeria diamankan petugas gabungan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Puluhan WNA tersebut diduga melanggar prosedur keimigrasian karena melebihi izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengaku jajarannya akan terus mengawasi keberadaan WNA di wilayah kerja, seperti Cengkareng, Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta, yang melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas WNA yang berisiko mengganggu keamanan.
“Terbukti sejak Januari-Agustus 2024 kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 WNA bermasalah, selain itu kami juga berhasil memejahijaukan 10 WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian,” ungkap Subki di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Senin (26/8/2024).
Lebih rinci, Subki menuturkan dari 44 WNA yang diamankan dalam operasi yang digelar pada 21-22 Agustus kemarin 35 diantaranya adalah WN Nigeria.
Komentari tentang post ini